Agen Paket Umroh Murah, Biro Paket Umroh Murah 2017, Travel
Umroh Murah Jogja, Biro Perjalanan Umroh Murah
Solo, Jasa Umroh Murah Jakarta
Pengertian Umroh
Pengertian umroh dari segi bahasa ialah berkunjung. Artinya, umroh ini
dapat juga dikatakan bahwa umroh ialah suatu perbuatan menyengaja dengan
mendatangi tempat yang biasa selalu dikunjungi. Hal ini tersebut karena umroh
boleh untuk dilakukan kapan pun (tanpa terikat waktu, seperti halnya ibadah
haji yang hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah saja setiap setahun sekali).
Apa Itu Pengertian Umroh secara
Istilah/Syariah?
Pengertian umroh secara syar’i dan terminologi fiqih. Pengertian umroh memiliki
artian mengunjungi kota Makkah untuk melaksanakan ibadah (seperti thawaf dan
sa'i) dengan melakukan tata cara tertentu. Atau istilah lainnya datang ke
Baitullah untuk beribadah umroh dengan rukun rukun dan syarat syarat yang telah
ditentukan.
Umroh berbeda dengan ibadah haji yang boleh dilakukan hanya sekali saja,
menunaikan umroh boleh berulang-ulang kali, akan tetapi, hukumnya tetap wajib
hanya sekali dalam seumur hidup. Jika seseorang itu mampu dan dapat
menunaikannya berulang kali hal ini diperbolehkan. Sebabnya dalam ibadah umroh
terdapat keutamaan-keutamaan sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Dari umroh ke umroh adalah penghapus
dosa antara keduanya
Ibadah Umroh (Haji Kecil)
Selain pengertian umroh yang telah dipaparkan di atas, umroh juga disebut
hajjul asghar (haji kecil), umroh ini menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan
menurut istilah syar’i adalah “berkunjung ke Baitullah, yang didalamnya untuk
melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur demi mengharap ridho Allah”.
Semua tata cara umroh yang dilakukan dalam ibadah umroh ini telah dicontohkan
oleh Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan kita tidak boleh
mengubah dan berkreativitas sesuai dengan kehendak kita.
Keutamaan Ibadah Umroh
Setelah memahami dan membaca pengertian umroh, pembahasan selanjutnya adalah
tentang keutamaannya, terdapat beberapa hadits sahih yang menjelaskan dan
menyebutkan tentang keutamaan dan pahala umrah, yang menjadikan banyak orang
yang mampu secara materi, fisik, dan keilmuan berusaha menyegerakan untuk
menunaikannya.
Bahkan ada juga bagi kalangan biasa biasa saja yang pendapatannya tidak cukup
dan memungkinkan untuk pergi menunaikan umroh, sampai berusaha sekuat tenaga
dalam berikhtiar dan berdoa demi mendapatkan keutamaan pahala yang mulia ibadah
umroh, yakni berupa:
Pengampunan Dosa. Sebagaimna disebutkan dalam sebuah hadis seperti bawah ini:
Dari Abu Hurairoh RA, bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda: “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat
untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali
surga”. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis yang lain disebutkan juga bahwa jamaah haji dan umroh merupakan
tamu Allah yang setiap doa doanya akan dikabulkan.
Dari Abu Hurairah RA berkata:
“Rasulullah SAW bersabda: “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah.
Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta
ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)
Bagi kaum wanita juga mendapatkan keutamaan pahala selain pengampunan dari dosa
dosa, dikabulkannya doa-doa yang dipanjatkan, bahkan melaksanakan
berumroh dan berhaji bagi wanita laksana melakukan tugas jihad sebagaimna kaum
laki-laki yang berjhad di medan peperangan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita,
adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).
Hukum Mengenai Ibadah Umroh: 1.
Wajib dan 2. Sunnah
Setelah kita mengetahui pengertian umroh dan keutamaan umroh, pembahasan
berikutnya ialah mengenai apakah hukum umroh itu?
Hukum umroh itu ada 2, pertama wajib kedua sunnah.
Dikatakan wajib jika ibadah umroh tersebut baru pertama kali dilakukan sehingga
disebut juga sebagai Umrotul Islam. Selain daripada itu, umroh karena nazar
(berjanji melakukan sesuatu setelah terpenuhi suatu hajat) juga disebut sebagai
umroh wajib. Jadi, jika seandainya Anda sudah bernadzar akan melakukan ibadah
umroh jika sudah berhasil melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka hukum
umroh menjadi wajib, karena janji adalh hutang dan wajib dibayar.
Dikatakan sunnah bila ibadah umroh tersebut ditunaikan untuk yang keduakalinya
dan seterusnya dan juga bukan dikarenakan nadzar. Misalkan di tahun ini Anda
sudah melksanakan ibadah umroh pertama yang wajib, maka jika Anda ingin dan
mampu secara materi di tahun berikutnya, maka Anda dapat prgi umroh lagi, tapi
jika tidak juga tidak mengapa.
Namun dalam hal ini kalangan ahli fiqih sepakat bahwa hukum umroh adalh wajib
bagi orang yang disyariatkan untuk menympurnakannya. Meskipun ada beberapa
ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya umroh ini, apakah
termasuk sunnah atau wajib.
Apa Pendapat Ulama Mengenai Hukum
Umrah ?
Pendapat Pertama: Hukum Umrah Sunnah Mu`akkadah
Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad (menurut salah satu versi pendapat), juga
Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah.
Dalil-dalil Hukum Umrah adalah Sunnah Mu'akkadah
Pendapat para ulama ini berdasarkan kepada sabda Nabi SAW yang ketika ditanya
tentang hukum melaksnakan umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau
mnjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga
berdasarkan sabda Nabi SAW:
Haji adalah jihad, sementara umrah hanya tathawwu’.
Alasan lainnya yang dijadikan dalil bahwa ibadah umrah sunnah adalah bahwa
umrah merupakan ibadah yang tidak ditentukan waktunya, maka umroh pun tidak
wajib sebagaimana halnya thawaf mujarad.
Pendapat Kedua: Umroh Hukumnya Wajib, Terutama bagi Orang-orang yang Diwajibkan
Haji.
Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di
antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian
ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.
Pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan
lainnya, dan mereka bersepakat bahwa pelaksanaannya hanya satukali seumur hidup
sebgaimana halnya ibadah haji.
Waktu Ibadah Umroh
Sesuai paparan mengenai pengertian umroh di atas, kita bisa tarik kesimpulan
bahwa ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang
dimakruhkan seprti hari 'Arafah, Nahar & Tasyriq. Berbedaannya dengan
ibadah hajji adalah ibadah hajji waktunya hannya antara tangal 08 sampai dengan
12 Dzulhijjah.
Ibadah ‘umroh ini dapat langsung dilakukan dengan ibadah haji, yaitu dengan
cara melakukan hajji secara tamattu’ atau qiran. Kenapa? Karena dalam hajji
tamattu’ dan hajji qiron sudah ada ‘umroh di dalam kedua hajji tersebut.
Karena umroh waktunya yang tidak terikat, waktunya pun dapat disesuaikan dengan
jadwal kerja atau dengan liburan anak anak sekolah atau dengan memanfa'atkan
momen momen tertntu seperti halnya tahun baru, musim semi di daratan Eropa yang
berimbas ke beberapa negara negara Islam sekitarnya, pada bulan suci Ramadhan,
dan lain lain.
Syarat dan Rukun Wajib Ibadah Umroh
Memahami pengertian umroh dan yang terkait kurang lengkap tanpa mengetahui
syarat dan rukun umroh.
1. Syarat Umroh
- Beragama
Islam
- Telah
aqil baligh (dewasa dan berakal sehat), meskipun Anda dapat mengajak
anak-anak untuk melakukannya, namun umroh yang sah tetaplah bagi mereka
yang telah akil baligh. Namun perjalanan umroh bagi anak-anak dapat
dianggap sebagai sarana edukasi pendidikan agama Islam
- Merdeka
(bukan budak)
- Ishtitho'ah
(mampu)
Apabila seseorang tersebut tidak memenuhi syarat diatas maka gugurlah kewajiban
umroh orang itu.
2. Rukun Umroh
- Niat
Ihram
- Melakukan
thawaf umroh
- Sa’i
(berlari-lari kecil) antara Shofa dan Marwah
- Bertahallul
(mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala)
Rukun Umroh diatas harus dilakukan berurutan dan tidak boleh ditinggalkan salah
satu rukunnya, karena bila tidak dilakukan akan menyebabkan umrohnya tidak sah
dan harus diulang kembali.